Back

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Surat izin bisa di download di website al-Mu’awanah atau DI SINI
  2. Diisi dan diserahkan kepada atasan langsung untuk ditandatangani.
  3. Setelah disetujui, silahkan mengisi form DI SINI dan upload dokumen yang telah disetujui (paling lambat tanggal akhir setiap bulan).
  4. Hasil Pengajuan bisa dipantau di link DI SINI.

Prosedur Pengajuan Cuti​

  1. Blangko pengajuan cuti bisa di download di website al-Mu’awanah atau DI SINI
  2. Diisi dan diserahkan kepada Ketua Yayasan al-Mu’awanah untuk ditandatangani.
  3. Setelah disetujui, silahkan mengisi form DI SINI dan upload dokumen yang telah disetujui (paling lambat tanggal akhir setiap bulan).
  4. Hasil Pengajuan bisa dipantau di link DI SINI.

Catatan Perizinan

  1. Selain cuti melahirkan/umrah/haji, total jatah cuti maksimal dalam satu tahun ajaran adalah 14 hari.
  2. Izin tidak masuk makimal adalah 2 hari. Lebih dari itu silahkan menggunakan mekanisme pengajuan cuti.
  3. Setelah disetujui, surat pengajuan wajib diupload sebelum tanggal akhir bulan.
  4. Penunjukan pengalihan tanggungjawab kerja diselesaikan secara pribadi oleh yang bersangkutan dan disampaikan kepada atasan dalam surat/formulir.
  5. Hal-hal yang sifatnya darurat, seperti penugasan oleh kepala sekolah ke luar sehingga tidak dapat mengisi absensi pulang, kepala sekolah akan menuliskan memo bertandatangan kepada ketua Yayasan.
  6. Intensitas banyaknya cuti akan berdampak pada evaluasi perpanjangan kontrak individu karena terkait dengan kinerja.